SYARAT – SYARAT PEMBUATAN PASPOR RI


I.WNI Keturunan TiongHoa:
1. Akte Kelahiran
2. WNI / SKBRI
3. Surat Ganti Nama (J ika pernah ganti nama )
4. Akte Nikah ( untuk wanita yang sudah menikah )
5. Kartu Keluarga
6. Fotocopy KTP
7. Surat Sponsor dari Perusahaan ( jika pekerjaan dalam KTP sebagai Karyawan )
8. Jika WNI / SKBRI nya di dapatkan berdasarkan WNI orangtua nya,
maka lampiran WNI,Akte Nikah & Surat Ganti Nama Orangtua nya
9. Paspor Lama ( bagi yang telah memiliki paspor )
10. Ijazah SD/SMP/SMA – bagi yang belum pernah punya paspor

Kalau hanya perpanjang / ganti buku :
Surat2 nya boleh fotocopy semua ( kecuali paspor - harus asli ),
Pada waktu foto / sidik jari di imigrasi, surat2 aslinya harus di bawa semua.

Pembuatan Passport Baru :
Khusus Wilayah Jakarta Utara,jika pemohon belum pernah punya paspor
(baru pertama kali buat paspor),surat-surat nya harus ASLI semua – kecuali KTP.

II.Syarat Passport ANAK ( WNI Keturunan ) :
1. Akte Kelahiran Anak
2. Kartu Keluarga
3. WNI Papa
4. Ganti Nama Papa ( jika pernah ganti nama )
5. Akte Nikah Orangtua
6. Fotocopy KTP ke 2 orangtua
7. Passport Lama ( jika pernah punya Passport )
8. Jika belum pernah memiliki passport, lampirkan copy passport Ayah atau Ibunya.
* Jika anak nya punya SKBRI sendiri, lampirkan.
* Jika orang tua nya tidak membuat akte nikah, yang dilampirkan surat-surat ibunya.

III. Untuk Pribumi:
1. Akte kelahiran
2. Kartu Keluarga
3. Akte Nikah
4. Ijazah SD/SMP/SMA
5. Fotocopy KTP
6. Surat Sponsor dari Perusahaan – Jika Pekerjaan dlm KTP sbg Karyawan
7. Passport Lama ( bagi yg telah memiliki passport )

IV.Syarat Passport Anak ( Pribumi ):
1. Akte Kelahiran Anak
2. Kartu Keluarga
3. Akte Nikah Orang tua
4. Fotocopy KTP ke 2 Orang tua
5. Passport Lama ( jika sudah pernah memiliki passport )
6. Jika belum pernah memiliki passport,lampirkan copy passport Ayah atau Ibunya.
*khusus Wilayah Jakarta Utara , jika pemohon belum pernah punya passport
(baru pertama kali buat passport ), surat-surat harus ASLI semua ( kecuali KTP ).

V.SYARAT PASSPORT PENLU ( PENDUDUK LUAR NEGERI )
1. Akte Kelahiran
2. WNI ( Jika belum ada, lampirkan WNI Orang tua )
3. Surat Ganti Nama ( jika pernah mengganti nama )
4. Passport lama
5. Akte Nikah ( jika telah menikah )
6. Fotocopy ID Card

Harga :
Proses biasa : Rp. 600.000 ( 7-10 hari kerja )
Proses KILAT : Rp. 1.100.000 ( 4-5 hari kerja )
Lokasi Foto & sidik jari
Di Imigrasi Jakarta Selatan